Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini semakin canggih dan moderen, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pemerintah baik pusat mapun daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjawab kebutuhan akan penggunaan teknologi Informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan proses bisnis pemerintahan, maka diperlukan sebuah perangkat daerah yang memfasilitasi penggunaan teknologi Informasi dan Komunikasi untuk seluruh perangkat daerah yang lainnya termasuk menggabungkan dengan urusan kehumasan Pemda, Statistik serta Persandian.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat merupakan penjewantahan tugas urusan kehumasan, Urusan Komunikasi dan Informatika, urusan Persandian dan urusan Statistik Sektoral daerah serta untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi TIK seperti yang dijelaskan pada alinea pertama diatas.
Sebagai penegasan tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dimana didalamnya juga termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, maka diterbitkanlah peraturan Bupati Manggarai Barat nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, dalam Perbub tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik. Sedangkan Organisasi Dinas Kominfo terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Informasi dan Statistik, Bidang Komunikasi Publik, dan Bidang Telekomunikasi.
Pada tahun 2021 tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika diubah dengan peraturan Bupati nomor 19 Tahun 2021 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat, namun pada tahun 2022 tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika kembali diubah dengan peraturan Bupati nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara itu, untuk susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika diatur berdasarkan peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Layanan Tata Kelola Aplikasi Informatika dan Bidang Data dan Statistik Sektoral.