Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diatur dalam Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat sebagai salah satu Perangkat Daerah di wilayah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat berada di bawah kewenangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Manggarai Barat.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah meliputi :
- barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
- barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi :
- barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Barang Milik Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan hibah. Adapun Barang Milik Daerah yang berada dalam pengelolaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat adalah sebagai berikut :
- REKAPITULASI ASSET (Unduh File)
- KIB A (Unduh File)
- KIB B (Unduh File)
- KIB C (Unduh File)
- KIB D (Unduh File)
- Penyusutan (Unduh File)
- Inventaris Extra (Unduh File)