Profil PPID Dinas Kominfo

  • 23 Oktober 2023
Profil PPID Dinas Kominfo

Diera globalisasi seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan begitu sangat pesat terutama dibidang IT (Information Technology). Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentu akan membutuhkan banyak informasi dan dengan sendirinya juga akan menghasilkan informasi. Informasi merupakan kebutuhan yang penting saat ini, bahkan dapat dikatakan sebagai kebutuhan vital masyarakat dalam suatu organisasi tertentu. Informasi merupakan kumpulan data yang telah diolah untuk menjadi pengetahuan baru yang berguna untuk sasaran tertentu. 
Hak untuk mendapatkan informasi dari badan publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagai Badan Publik menjamin hak masyarakat atas informasi publik dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat nomor 68 /KEP/HK/2023 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 157/KEP/HK/2017 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Manggarai Barat yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 12 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berkewajiban melayani informasi masyarakat dengan cepat, sederhana dan tanpa biaya, namun apabila ada penolakan terhadap permintaan informasi harus berdasarkan Undang – undang karena informasi yang dihasilkan oleh badan publik juga ada yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

 

Hak – hak masyarakat atas informasi pada Badan Publik Kabupaten Manggarai Barat yang dijamin oleh Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

  1. Melihat dan mengetahui informasi publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, agar memperoleh informasi publik;
  3. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017;
  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaannya.
  5. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Perda nomor 12 Tahun 2017.

Agar pemahaman masyarakat menjadi jelas dan konkret tentu perlu dijelaskan terlebih dahulu definisi Badan Publik. Bahwa Berdasarkan undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seperti yang disebutkan diatas, Badan Publik adalah kumpulan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan pengelolaan negara,sebagian atau seluruh dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau dari lembaga swadaya masyarakat dengan ketentuan seluruh atau sebagian pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumber anggaran belanja, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

STRUKTUR ORGANISASI PPID DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

KABUPATEN MANGGARAI BARAT

TUGAS

Tugas PPID Pembantu:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaiakan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok danfungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima;
  5. Megumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan infomasi public; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan

Tugas Bidang Pendukung PPID:

  1. Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi; bertugas memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID
  2. Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi; Bertugas mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasian informasi yang telah dikuasai
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugaspokok danfungsinya; Bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi
  4. Sekretariat PPID; bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana dan prasarana untuk mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi

 

  • 23 Oktober 2023