Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki kedudukan hukum yang diatur melalui Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat
Urusan Dinas Komunikasi dan Informatika
-
Komunikasi dan Informatika
-
Statistik Sektoral
-
Persandian
Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintah bidang Persandian dan urusan pemerintah bidang Statistik. Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
-
Penyelenggaraan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah;
-
Penyelenggaraan pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah;
-
Penyelenggaraan pengelolaan e-govemment lingkup pemerintah daerah;
-
Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup pemerintah daerah;
-
Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
-
Penyelenggaraan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
-
Penyelenggaraan pelaksanaan administrasi dinas;
-
Penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian jabatan fungsional;
-
Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi.