Dinas Kominfo, Selasa 13 Juni 2023; Mengacu pada Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Perbub Nomor 87 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Perbub Nomor 44 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Draft Ranperbub SPBE 2023 yang diajukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Barat dan berdasarkan notulen hasil penelaahan legal drafting Perbub Nomor 44 tahun 2021 tentang SPBE serta Surat Sekda Kabupaten manggarai Barat Nomor HK.03.5/196/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 perihal Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati, maka diadakan rapat Ranperbub tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan B
erbasis Elektronik (SPBE). Pada hari Selasa,13 Juni 2023, diadakan rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hilarius Madin,SH yang dihadiri oleh Kabag Hukum Bonafantura P.Raya,SH, Kepala Dinas Kominfo Paulus Setahu,S.Sos, Sekretaris Dinas Kominfo Hildegunda Kartini Tulus,ST beserta utusan staf dan beberapa perwakilan dari beberapa instansi terkait,antara lain: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Manggarai Barat, BAPPEDA,BKAD dan Bagian Organisasi kabupaten Manggarai Barat, serta utusan mahasiswa jurusan Hukum yang sedang magang. Dalam rapat tersebut masing-masing perwakilan memaparkan materi yang terkait dengan Ranperbub, yakni:
- BKPSDMD membahas tentang Manajemen Sumber Daya Manusia;
- Bagian Organisasi membahas semua yang berkaitan dengan Tata Kelola SPBE;
- BAPPEDA membahas tentang Arsitektur SPBE dan Layanan Perencanaan;
- BKAD membahas tentang Layanan Penatausahaan Keuangan dan Penataan Aset.
Secara umum, rapat tentang Ranperbub tersebut terpusat pada pembahasan :
Penggunaan frasa.
Ada beberapa point berkaitan dengan frasa yang mengalami perubahan,antara lain:
- Penggunaan frasa “Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat” diganti dengan frasa “Pemerintah Daerah”;
- Penggunaan frasa “Unit kerja” diganti dengan frasa “Perangkat Daerah” ;
- Frasa “Unit Kerja yang membidangi Fungsi Komunikasi dan Informatika” diganti dengan frasa “Dinas”;
- Frasa “Dinas” harus didefinisikan secara jelas pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1.
Pembahasan (koreksi) secara rinci dan teknis akan dilakukan oleh Bagian Hukum
Pembahasan secara rinci dan teknis Rancangan Peraturan Bupati Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),setiap pasalnya akan dijelaskan lebih detail dan akan menjadi lampiran dari notulen.
Rapat yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan mengenai beberapa perubahan penting dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (MJ)