PRANATA HUMAS DINKOMINFO KABUPATEN MANGGARAI BARAT BERTAMBAH

  • Rabu, 22 Februari 2023 - 11:33:07 WIB
  • Superadmin
PRANATA HUMAS DINKOMINFO KABUPATEN MANGGARAI BARAT BERTAMBAH

Dinkominfo - Labuan Bajo, 21 Februari 2023;
Pelayanan informasi dan Kehumasan merupakan bagian penting dari diseminasi informasi dalam bingkai pengaturan keleluasaan memperoleh informasi publik. Mengingat tugas pada bidang kehumasan sangat luas, maka Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Manggarai Barat telah mengusulkan penambahan  pranata humas kepada Bupati Manggarai Barat melalui bagian organisasi, dimana sebelumnya  bidang ini hanya diisi oleh seorang saja. Dan usulan tersebut terwujud dengan dilantiknya ASN Dinkominfo yang sebelumnya mengisi jabatan Pranata Siaran  Yohanes Fortunatus, S.Sos sebagai Pranata Humas, pada tanggal 21 Februari 2023 .
Pelantikan diadakan di Sekretariat Daerah kabupaten Manggarai Barat bersama beberapa pejabat lain yang dilantik pada tanggal yang sama.
Penambahan Pranata Humas tersebut dinilai sangat tepat, mengingat cakupan tugas Pranata Humas sangat luas.
Berikut 38 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Humas Ahli Muda/Muda, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan;
  2. Mengikuti rapat pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan;
  3. Mengevaluasi program pelayanan informasi dan kehumasan;
  4. Mengolah isu publik;
  5. Memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah;
  6. Memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi;
  7. Memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato;
  8. Melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam forum konsultasi pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. Menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai anggota dewan redaksi;
  10. Menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai anggota dewan redaksi;
  11. Menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai anggota dewan redaksi;
  12. Membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat program;
  13. Membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat rutin;
  14. Membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat berkala;
  15. Mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan;
  16. Mengolah isu hubungan internal;
  17. Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta;
  18. Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai moderator;
  19. Mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai peserta;
  20. Mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai moderator;
  21. Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya atau pertemuan sejenis nasional;
  22. Melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta;
  23. Melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony);
  24. Melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  25. Menelaah bahan untuk penyelesaian sengketa informasi;
  26. Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan teleconference;
  27. Mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan;
  28. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai anggota;
  29. Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis nasional;
  30. Mengevaluasi pelaksanaan advokasi hubungan kelembagaan;
  31. Mengevaluasi pelaksanaan hubungan eksternal;
  32. Mengevaluasi pelaksanaan hubungan internal;
  33. Mengolah data dalam rangka audit komunikasi;
  34. Menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai anggota;
  35. Mengidentifikasi kasus atau masalah komunikasi;
  36. Menganalisis data dalam rangka audit komunikasi;
  37. Mengolah isu hubungan internal ;
  38. Menyusun konsep pengembangan model layanan informasi dan kehumasan.

Dengan penambahan staf  tersebut, diharapkan 38 butir tugas yang melekat pada jabatan  Pranata Humas,dapat dijalankan dengan optimal  dan menjadi ujung tombak dalam memberikan citra positif  organisasi / pemerintah (MJ)

  • Rabu, 22 Februari 2023 - 11:33:07 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya